Jakarta – Satpol PP Jakarta Barat melakukan penertiban penjualan obat ilegal di Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat. Sebanyak dua pelaku berhasil diamankan.
“Dari pelaksanaan penertiban obat keras ilegal ini, Satpol PP Jakarta Barat telah mengamankan dua penjual yang membawa obat ilegal sebanyak 45 butir tramadol dan 5 butir heximer,” bunyi keterangan Satpol PP Jakarta Barat melalui akun Instagram, dilihat, Sabtu (10/5/2025).
Kegiatan itu dilakukan pada Kamis (8/5) di Jalan KS Tubun Raya, Palmerah, Jakbar. dipimpin langsung kegiattan oleh Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Agus Irwanto. Penertiban dilakukan bersama petugas gabungan TNI dan Polri.
Saat ini kedua penjual obat ilegal tersebut telah dibawa ke Panti Sosial Bina Insani Bangun Daya I Kedoya. Mereka akan diberikan pembinaan.
Selama periode Januari hingga Mei 2025, Satpol PP Jakarta Barat telah melaksanakan penertiban obat keras ilegal. Ribuan butir obat pun telah diamankan.
“Satpol PP Kota Adm Jakarta Barat telah melaksanakan penertiban obat keras ilegal sebanyak 3.666 butir dari Januari 2025 sampai dengan Mei 2025,” kata Satpol PP Jakbar.
Leave a Reply