Polri dan Kejaksaan Kompak Dorong Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tapi Bandar Ditindak Tegas

Kapolda mengungkap, hampir setiap pekan lebih dari 100 orang ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun sebagian besar dari mereka adalah pengguna, bukan pengedar. Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menjelaskan, pihaknya secara intensif menjalankan operasi penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, hampir setiap pekan, lebih dari 100 orang ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Namun sebagian besar dari mereka adalah pengguna, bukan pengedar. Dia menegaskan, pengguna narkoba haruslah dianggap sebagai korban dan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.

Kami selalu menganggap sebagai korban, korban ini dimaksimalkan untuk dilakukan rehabilitasi dan itu menjadi tanggung jawab negara. Dan langkah-langkah preventif dari awal kami sudah lakukan seperti penyuluhan, penindakan hampir setiap saat, bahkan penangkapan terhadap penyalahguna atau pengguna ini per minggunya di atas 100. Artinya apa? Peredaran narkoba itu ada,” ujar Kapolda Metro.

Keadilan Restoratif untuk Korban Narkoba

Menurut dia, penanganan menyeluruh hanya bisa dilakukan dengan kerja sama lintas sektor. Karena itu, kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan BNN terus diperkuat.

“Kami sedang gencar melakukan pengungkapan ke atasnya, kalau barang ini dipakai tentu ada pengedar, tentunya ada bandar, tentu ada bandar lebih besar lagi. Dengan cara-cara ini kami berkolaborasi dengan Mabes, dengan BNN untuk pengungkapan lebih besar lagi,” ujar Karyoto.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya menjelaskan pentingnya memilah penanganan terhadap pengguna dan bandar narkoba.

“Tadi berdiskusi mengenai penyelesaian kasus-kasus narkoba melalui jalur persidangan dan melalui jalur rehabilitasi untuk para pemakai, pengguna, ataupun dalam hal ini kita anggap sebagai korban,” ujarnya.

Kejaksaan, kata dia, mendukung upaya rehabilitasi terhadap pengguna sebagai bagian dari keadilan restoratif.

Dorong Hukuman Maksimal untuk Bandar

Kendati, Kejati DKI Jakarta tetap mendorong hukuman maksimal, bahkan hukuman mati bagi bandar dan produsen narkotika.

“Kami berkomitmen bahwa terhadap bandar, pengedar apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat, jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera,” ujar dia.

Sementara itu, untuk para pengguna, Patris mengatakan pendekatan keadilan restoratif tetap menjadi pilihan, dengan catatan tidak disalahgunakan.

“Kepada para pengguna yang berstatus sebagai korban, secara maksimal kami akan menggunakan upaya-upaya restorative justice melalui rehabilitasi. Namun kita juga harus menemukan satu pola yang tepat jangan sampai dengan adanya anggapan bahwa pemakai ini adalah korban, dan akan direhabilitasi apabila tertangkap, jangan sampai masyarakat menganggap menggunakan narkoba ini bukan hal yang beresiko,” ujar dia.

“Karena nanti apabila tertangkap akan direhabilitasi. ini juga harus kita imbangi dengan penyuluhan bahayanya narkoba ini bagi kesehatan, dan bahaya narkoba ini bagi kelangsungan generasi muda kita,

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *